Jadi Bandar Sabu, Kadus dan PHL Desa di Riau Diringkus Polisi

Foto : Kadus Acok (41) dan PHL Rio (26), diamankan petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis, dan barang bukti sabu-sabu yang disita petugas, Ahad (9/2/20).

INDOVIZKA.COM- Diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, kadus dan PHL kantor desa di Bengkalis dijebloskan ke penjara. Petugas juga menyita sedikitnya lima paket barang bukti.

 AR alias Acok (41), seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Senggoro, berdomisili di Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis terpaksa harus rela jauh dari keluarganya. Acok harus mendekam di jeruji besi karena diduga kuat sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu dan ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (9/2/20) lalu. 

Acok tidak sendiri, petugas juga turut meringkus MR alias Rio (26), Pegawai Harian Lepas (PHL) Kantor Desa Senggoro, berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro. 

Polisi sedikitnya menyita barang bukti, lima paket diyakini sebagai narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket. Dari Kasus Acok, disita barang bukti empat paket berat kotor 29,78 gram, dua bungkus plastik klip obat, ponsel dan jas. Kemudian dari tersangka Rio, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika berat kotor 0,30 gram, satu kotak rokok dan ponsel. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan diamankannya dua tersangka seorang kadus dan PHL berikut barang bukti barang haram edar itu. 

"Informasi dari masyarakat di sebuah rumah ada pesta narkotika di Jalan Pramuka, Desa Senggoro. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan dari rumah yang dicurigai itu, tim menangkap dua tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kedua tersangka," ungkap AKP Syahrizal, dilansir dari riautrkini.com Selasa (11/2/20) siang. 

Kasat menambahkan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Pekanbaru. Selanjutnya, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.***(dik) 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar